Analisis Perbuatan Pembantuan Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 86-K/ Pm Iii-16/Ad/Vii/2013, Putusan Nomor 32-K/Pmt.Iii/Bdg/Ad/Ii/2014, Dan Putusan Nomor 215 K/Mil/2014)
Main Authors: | Oktabrianto, Rahmatullah, Alfons Zakaria,, S.H., LL.M., Fines Fatimah,, S.H., M.H. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195850/1/Rahmatullah%20Oktabrianto%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/195850/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat analisis perbuatan pembantuan dalam tindak pidana pencurian Studi Putusan Nomor 86-K/ PM III-16/AD/VII/2013, Putusan Nomor 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014, dan Putusan Nomor 215 K/MIL/2014. Pilihan permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan putusan yang fundamental yang bermula dari putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 86-K/ PM III-16/AD / VII /2013 yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi bantuan pencurian begitupun juga dengan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya namun dalam Putusan Kasasi Nomor 215 K/MIL/2014 menyatakan terdakwa bebas. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim yang memutus perkara dalam putusan Nomor 86-K/ PM III-16/ AD / VII /2013, dan Putusan Nomor 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014 Terhadap Terdakwa? (2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas terhаdаp terdаkwа dalam putusan Nomer 215 K/MIL/2014? (3) Apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana dalam memberi bantuan pencurian? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Selanjutnya bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) yang digunakan didapat dari studi kepustakaan ( library research) dan studi internet yang menjadi rujukan peneliti untuk melakukan penyelesaian masalah hukum. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, jawaban permasalahan tersebut yaitu: 1. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 86-K/ PM III-16/ AD / VII /2013: a. Terpenuhinya unsur sengaja memberi bantuan, b. Terpenuhinya unsur melakukan pencurian, c. Terpenuhinya unsur yang disertai dengan kekerasan terhadap orang, d. Terpenuhinya unsur dengan maksud untuk memungkinkan melarikan diri sendiri dan peserta lainnya. 2. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 32-K/PMT.III/BDG/AD/II/2014 yang pertimbangannya menguatkan putusan pengadilan militer III-16 makassar dan hanya mengubah kualifikasinya. 3. Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas terhаdаp Terdаkwа dalam Putusan Nomer 215 K/MIL/2014 yang pertimbangannya yaitu tidak terpenuhinya unsur sengaja. 4. Perbuatan Terdakwa bukan termasuk tindak pidana memberi bantuan pencurian: a. Karena perbuatan Terdakwa dilakukan tidak dengan adanya hubungan batin antara orang dengan perbuatan, b. Karena perbuatan pembantuan yang dilakukan Terdakwa terjadi setelah tindak pidana pencurian dilakukan.