Setiawan, A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Kriminalisasi Perbuatan Menularkan Peyakit Menular (Ditinjau Berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Chicago Style CitationSetiawan, Aan. Pertanggungjawaban Pidana Kriminalisasi Perbuatan Menularkan Peyakit Menular (Ditinjau Berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 2021.
MLA CitationSetiawan, Aan. Pertanggungjawaban Pidana Kriminalisasi Perbuatan Menularkan Peyakit Menular (Ditinjau Berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 2021.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.