Perlindungan Hukum Kepada Ahli Waris Yang Tidak Tercantum Sebagai Penerima Manfaat Dalam Polis Asuransi Jiwa Individu

Main Authors: Sulistyorini, Hastuti, Dr. Siti Hamidah,, S.H.,M.M.,, Dr. Rahmi Sulistyarini,, S.H.,M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193502/1/Hastuti%20Sulistyorini.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/193502/
Daftar Isi:
  • Isu hukum dalam penelitian ini adalah norma yang tidak lengkap dalam asuransi jiwa khususnya tentang penerima manfaat dalam asuransi jiwa karena belum terdapat peraturan perundang undangan yang khusus mengatur rumusan tentang penerima manfaat dana asuransi jiwa sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum dan menyebabkan penafasiran yang berbeda beda dalam penerapannya. Hal tersebut dapat menyebabkan sengketa apabila terdapat ahli waris yang merasa dirugikan karena tidak mendapat hak waris dari dana asuransi jiwa atas terjadinya evenemen meninggalnya tertanggung karena tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam polis asuransi jiwa. Bahwa berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam tesis ini adalah apa bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam polis asuransi jiwa sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam asuransi jiwa. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep, teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka dengan teknik analisis bahan hukum dilakukan secara preskriptif. Bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam polis asuransi jiwa adalah perlindungan hukum internal yang dibuat para pihak yaitu adanya klausula yang mencantumkan bahwa penerima manfaat adalah sebagai penerima kuasa untuk menerima dana asuransi jiwa dalam polis asuransi jiwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik dari para pihak yang bersepakat. Peraturan perundang undangan belum mengatur tentang hak ahli waris sebagai penerima manfaat dalam asuransi jiwa, oleh karena itu sebagai bentuk perlindungan hukum terakhir adalah pengajuan gugatan hak waris dari ahli waris yang tidak tercantum dalam polis asuransi jiwa untuk mendapatkan putusan hakim yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan polis asuransi jiwa.