Kesenjangan Upah Antara Tenaga Kerja Formal Dan Informal Berdasarkan Kelompok Pendidikan

Main Author: Wulandari, Riska Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/191306/1/RISKA%20DWI%20WULANDARI.pdf
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/191306/
Daftar Isi:
  • Secara integral, sektor informal berhubungan dengan sektor formal dengan sifat pro-siklikal atau sebagai sektor pelengkap. Keadaan demikian memungkinkan terjadinya kesenjangan pendapatan antarsektor meskipun dalam kelompok pendidikan yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh karakteristik pekerja terhadap kesenjangan upah antara pekerja sektor formal dan informal di Indonesia tahun 2017. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Indonesia. Metode analisis yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian adalah dekomposisi Blinder-Oaxaca yang sebelumnya diuji dengan metode Heckman Selection. Persamaan yang ditetapkan berasal dari persamaan upah Mincerian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesenjangan upah antara tenaga kerja sektor formal dan tenaga kerja sektor informal baik pada kelompok pekerja terdidik dan kelompok pekerja tidak terdidik lebih disebabkan oleh perbedaan antarsektor atau faktor diskriminasi dibandingkan oleh sebab perbedaan produktivitas endowment tenaga kerja. Sementara itu, faktor-faktor karakteristik tenaga kerja yang dapat mempengaruhi ketimpangan upah pada kelompok tenaga kerja terdidik adalah umur tua, pengalaman dan pelatihan kerja, sedangkan pada kelompok tenaga kerja tidak terdidik adalah umur tua, jenis kelamin, tingginya pengalaman, jam kerja, pelatihan kerja dan tempat tinggal. Oleh sebab itu, perlu dilakukannya peninjauan kembali pada jenis pelatihan yang diberikan oleh pemerintah agar pelatihan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja serta peninjauan pada penetapan batas umur pensiun agar terjadi regenerasi tenaga kerja