Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Melebihi Batas Waktu 5 (Lima) Tahun
Main Authors: | Rosida, Fitriatur, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M, Syahrul Sajidin, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190509/1/Fitriatur%20Rosida.pdf http://repository.ub.ac.id/id/eprint/190509/ |
Daftar Isi:
- Pada proses penyusunan skripsi ini penulis mengangkat suatu masalah mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang melebihi batas waktu 5 (lima) tahun. Pengambilan tema tersebut diambil berdasarkan uraian latar belakang dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ada perubahan pada beberapa pasal khususnya mengenai jangka waktu dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur secara eksplisit terkait akibat hukum jangka waktu dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu namun dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja pengaturan lebih lanjut termuat dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penulis memiliki ketertarikan untuk dapat menganalisis secara detail mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang melebihi batas waktu 5 (lima) tahun serta menemukan konsep yang ideal terhadap pengaturan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu di Indonesia. Sesuai dengan uraian sebelumnya bahwa penulis mengangkat rumusan masalah antara lain yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang melebihi batas waktu 5 (lima) tahun? Pada proses penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan historis. Proses penyusunan skripsi ini penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder kemudian dianalisis menggunakan interpretasi sistematis khususnya yang berkaitan dengan pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu. Hasil penelitian dengan menggunakan metode yang telah diuraikan diatas, maka penulis mendapat jawaban atas rumusan masalah yang diketengahkan bahwasannya pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu ix pekerjaan tertentu. Aturan terkait jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu batas maksimal yang dapat diperjanjikan yaitu 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang dengan ketentuan masa perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh melebihi batas maksimum 5 (lima) tahun. Pasal 1603 f ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menerangkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan atas waktu tertentu dan jenis pekerjaan tertentu apabila masa jangka waktu telah habis maka dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu dibuat untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tertentu sesuai dengan ketentuan norma pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.