Efektivitas Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya Terkait Pendaftaran Bangunan Cagar Budaya Di Kabupaten Gresik
Main Author: | Merry M.A, Kirana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1898/1/1898.pdf http://repository.ub.ac.id/1898/ |
Daftar Isi:
- Pada Penelitian Skripsi ini, Permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini adalah terkait dari Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan di sahkan sampai saat ini masih belum ada masyarakat pemilik bangunan Cagar Budaya yang mendaftarkan Bangunan Cagar Budaya miliknya pribadi. Dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya menyebutkan bahwa setiap masyarakat yang memiliki bangunan Cagar Budaya wajib mendaftarkan disertai dengan identitas pemilik, riwayat kemilikan bangunan cagar budaya, jenis dan jumlah bangunan cagar budaya serta pendaftarnyapun tidak dipungut biaya. Adanya peraturan daerah yang dibuat masih banyak masyarakat yang masih belum menjalankan dan mentaati peraturan daerah tersebut. Masih banyak pemilik bangunan Cagar Budaya yang berada di Kabupaten Gresik masih belum mendaftarkan Bangunan Cagar Budayanya sebagai bentuk upaya dalam melestarikan Bangunan Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Gresik. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah yuridis sosiologis yang dimana melihat suatu peraturan hukum kemudian dikaitkan dengan realita dan kebiasaan yang ada didalam masyarakat. Dari hasil penelitian penulis memperoleh dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan diatas bahwa dapat dikatakan belum efektif dan belum berjalan dengan semestinya dikarenakan masyarakat pemilik Bangunan Cagar Budaya masih belum ada yang mendaftarkan Bangunan Cagar Budaya miliknya. Hambatan yang dihadapi adalah adanya ketidak sesuai terkait ketentuan pidana pada Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pada Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, Terkendalanya sosialisasi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait pendanaan untuk melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik belum tegas dalam memberikan sanksi administrasi kepada warga yang belum mendaftarkan Bangunan Cagar Budaya milik pribadi, Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan bangunan Cagar Budaya miliknya, Kurangnya wawasan masyarakat terhadap perkembangan teknologi untuk mendaftarkan bangunan Cagar Budayanya secara online