Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Dusun Lebak Tumpang (Studi Kasus Di Kantor Satpol Pp Kota Kediri)

Main Author: Anggraini, Vivi Ferdiana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186782/1/VIVI%20FERDIANA%20ANGGRAINI.pdf
http://repository.ub.ac.id/186782/
Daftar Isi:
  • Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertraman dalam masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri memiliki peran yang sangat penting. Berdasarkan hal tersebut, Walikota Kediri menerbitkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dalam penegakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dengan melakukan koordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil), kepolisian, dan instansi/satuan kerja perangkat daerah terkait. Karena adanya pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dinilai kurang maksimal dalam melakukan tindakan terkait tertib usaha serta tertib hiburan dan keramaian menurut Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terkait warung di Dusun Lebak Tumpang. Sebelum Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merajalela, Satuan Polisi Pamong Praja setiap hari melakukan patroli ke warung-warung yang ada di Dusun Lebak Tumpang tersebut, namun sekarang mereka masih fokus kepada operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus tersebut di Kota Kediri. Ada beberapa warung yang terletak di Dusun Lebak Tumpang Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yaitu 67 warung sesuai dengan catatan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Di sana terdapat beberapa warung yang tidak memenuhi aturan dan melanggar ketertiban umum serta ketentraman pada masyarakat seperti pemilik warung yang tidak memenuhi syarat pendirian bangunan yaitu membangun warung secara permanen di atas tanah milik Perhutani, memberikan sekat-sekat pada warungnya sehingga mempermudah anak pacaran untuk berbuat hal-hal yang berlebihan di dalam sekat tersebut, pemilik warung tidak menegur saat ada pasangan yang berbuat berlebihan di sana, kurangnya pencahayaan, ada warung yang beberapa sekatnya tidak menghadap ke jalan, dan ada beberapa warung yang buka 24 jam padahal warung tersebut berada di atas daerah pegunungan yang jika di logika tempat tersebut sangat sepi dari rumah-rumah penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan serta menganalisis penegakan hukum terhadap tertib usaha serta hiburan dan xvi keramaian Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Dusun Lebak Tumpang. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis empiris dengan melakukan penelitian di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tertib usaha serta hiburan dan keramaian Pasal 3 ayat (2) huruf d dan i Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih belum maksimal. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kota Kediri.