Analisis Pengaruh PDRB, Upah Minimum Provinsi, Dan Investasi Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Pulau Jawa Tahun 2010-2017
Main Author: | Firmansah, Moch Yefri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177335/1/Moch%20Yefri%20Firmansah.pdf http://repository.ub.ac.id/177335/ |
Daftar Isi:
- Angkatan kerja merupakan potensi sumber daya manusia yang menjanjikan untuk mendukung proses pembangunan negara. Namun, dapat terjadi permasalahan ketika pertumbuhan angkatan kerja yang pesat tidak dapat terserap pada lapangan kerja yang ada, sehingga dapat menimbulkan pengangguran. Pulau Jawa sebagai pusat perekonomian negara Indonesia terdapat angkatan kerja sebanyak 73,9 juta jiwa dengan penyerapan tenaga kerjanya sebesar 69,5 juta jiwa, sehingga masih menyisakan pengangguran sebesar 4,4 juta jiwa (BPS, 2018). Kurang meratanya penyerapan tenaga kerja tersebut mengindikasikan beberapa sektor belum dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga kesejahteraan masyarakat di Pulau Jawa masih perlu diperbaiki lagi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan investasi terhadap penyerapan tenaga kerja di Pulau Jawa tahun 2010-2017. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan analisis regresi data panel dengan menggunakan program Eviews 9.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel PDRB dan UMP berpengaruh signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, sedangkan variabel investasi tidak berpengaruh signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Salah satu penyebab upah tidak signifikan adalah dikarenakan pergerakan upah tidak langsung mempengaruhi penyerapan tenaga kerja. Selain itu, sektor pertambangan merupakan sektor yang lebih banyak menyerap tenaga kerja outsourcing yang tingkat upahnya tidak sesuai dengan upah sektoral yang ditentukan, melainkan sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh kedua pihak (perusahaan dan tenaga kerja).