Keadaan Salah Sangka Mengenai Diri Suami Atau Istri Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan

Main Author: Yulia, Nadia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174660/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam alasan-alasan hukum tertentu dapat menjadi dasar pengajuan pembatalan perkawinan kepada pengadilan, salah satunya yaitu terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri pada waktu berlangsungnya perkawinan. Alasan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, namun dalam ketentuan kedua pasal tersebut tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai makna salah sangka serta sifat dan bentuk keadaan yang dapat diklasifikasikan sebagai salah sangka mengenai diri suami atau istri. Oleh karena itu timbul berbagai interpretasi hakim dalam memeriksa serta memutus perkara pembatalan perkawinan dengan alasan salah sangka mengenai diri suami atau istri, sebagai akibat tidak adanya kejelasan mengenai bentuk keadaan salah sangka sebagai alasan pembatalan perkawinan. Penafsiran hakim terhadap makna salah sangka tersebut perlu secara seksama diteliti untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa dalam lembaga perkawinan. Penelitian ini dilakukan untuk memahami dasar hukum putusan hakim terhadap perkara pembatalan perkawinan yang diteliti dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dengan alasan salah sangka mengenai diri suami atau istri tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini yaitu: bagaimana penafsiran hakim terhadap alasan salah sangka mengenai diri suami atau istri yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Komilasi Hukum Islam sebagai dasar dalam memutus perkara pembatalan perkawinan. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum terkait dengan permasalahan yang diteliti diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya bahan-bahan hukum yang telah dihimpun tersebut dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi restriktif, sehingga dapat disampaikan dalam penulisan yang sistematis untuk menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa dalam memutus perkara pembatalan perkawinan terkait, penafsiran hakim terhadap salah sangka mengenai diri suami atau istri sebagai alasan pembatalan perkawinan yaitu suatu keadaan dimana terdapat salah persangkaan atau kekeliruan terkait keadaan diri (identitas) pasangan kawin yang belum diketahui pada saat perkawinan dilangsungkan, sepanjang tidak menyangkut status sosial-ekonomi suami atau istri yang bersangkutan. Majelis hakim mempertimbangkan vi pula bahwa salah sangka mengenai diri suami atau istri yang dimaksud haruslah sebatas mengenai keadaan diri pasangan kawin yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, dan/atau menyimpangi konsep perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan. Selanjutnya, terdapat unsur penipuan didalam ketentuan salah sangka mengenai diri suami atau istri pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dikarenakan penipuan, dalam hal ini pemalsuan identitas, merupakan penyebab terjadinya keadaan salah sangka dalam perkawinan.