Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Sektor Industri (Studi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang)
Main Author: | Fitriyana, Ria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/172326/1/RIA%20FITRIYANA%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/172326/ |
Daftar Isi:
- Pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh menteri, gubernur, walikota ataupun bupati dengan membentuk Penjabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau Penjabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009. Kabupaten Malang merupakah salah satu penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jawa Timur. Jumlah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dipengaruhi oleh jumlah perusahaan yang tinggi. Selain itu masih terdapat industri yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan belum memenuhi persyaratan dalam melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan dua fakta tersebut maka peneliti ingin mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis pengawasan pengelolaan limbah Berbahaya dan Beracun (B3) di sektor industri yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan dua fokus penelitian yaitu : 1) Proses pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sektor industri; 2) Faktor pendukung dan penghambat proses pelaksanaan pengawasan. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari informan serta data sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen. Metode analisis yang digunakan adalah model Strauss and Corbin. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) belum maksimal dikarenakan dalam penetapan indikator kuantitas, waktu, subjek, dan interval pengawasan pada tahap-tahap proses pengawasan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Faktor pendukung proses pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah anggaran dan masyarakat sedangkan yang menjadi faktor pengahambat adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keahlian petugas pengawasan, serta ketersedian informasi industri.