Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (Apht) Yang Berasal Dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) (Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris Dengan Memakai Format Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah)
Main Author: | Thalib, Alsa Dwi Chayadi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/171399/ |
Daftar Isi:
- Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibuat dihadapan PPAT (dalam bentuk Akta PPAT), dan tidak mengatur mengenai format dan bentuk SKMHT dalam bentuk Akta Notaris sehingga terjadi ketidakpastian hukum mengenai bentuk SKMHT yang digunakan sebagai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam bentuk Akta Notaris. Tujuan penelitian yaitu: Untuk mengetahui, menguraikan dan menganalisis Tanggung Gugat serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Berasal Dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris Dengan Memakai Format Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah serta Akibat Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris Dengan Memakai Format Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pedekatan Perundang-undangan, dan Konseptual. Jenis Bahan hukum meliputi: a) Bahan hukum primer yaitu Ketentuan Perundangundangan yang terkait dengan penelitian yang penulis teliti, b) Bahan Hukum Sekunder yaitu: Buku-buku hasil karya ilmiah, hasil-hasil penelitian, dan artikelartikel yang berkaitan dengan penelitian yang diteliti. c) Bahan hukum tersier yaitu: kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa PPAT dapat dikenakan tindakan administratif, berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti rugi oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung gugat PPAT terhadap pembuatan akta pemberian hak tanggungan yang berasal dari surat kuasa membebankan hak tanggungan yang dibuat dalam bentuk akta notaris dengan memakai format sesuai ketentuan peraturan kepala badan nasional nomor 8 tahun 2012 tentang pendaftaran tanah. Adapun akibat hukum v apabila SKMHT berbentuk akta notaris dibuat sesuai dengan lampiran Perkaban 8/2012 maka SKMHT tidak dapat digolongkan sebagai akta otentik karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN sehingga kedudukannya hanya sebagai akta dibawah tangan Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa PPAT dapat dikenakan tindakan administratif, berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti rugi. Akibat Hukum kedudukan SKMHT hanya sebagai akta dibawah tangan.