Pengelolaan Limbah Industri Penyamakan Kulit oleh UPT Kulit dalam Perspektif Good Environmental Governance (Studi Pada Lingkungan Industri Kulit Kabupaten Magetan)

Main Author: Widiawati, Vera
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/170068/
Daftar Isi:
  • Industri penyamakan kulit di Kabupaten Magetan telah berkembang pesat mulai dari jumlah pengusaha hingga jumlah produksi, sehingga limbah yang dihasilkan dari proses industri menjadi lebih banyak. Penelitian ini akan membahas tentang pengelolaan limbah cair industri penyamakan kulit oleh UPT Kulit Magetan dalam perspektif Good Environmental Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengelolaan yang dilakukan oleh UPT dan menganalisis penerapan unsur-unsur Good Environmental Governance pada pengelolaannya. Unsur-unsur tersebut yaitu aturan hukum, partisipasi, akses terhadap informasi, transparansi dan akuntabilitas, desentralisasi, lembaga dan institusi, serta akses untuk memperoleh keadilan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengeloaan limbah melibatkan tiga aktor didalamnya yaitu UPT, pelaku usaha, dan masyarakat setempat. Penggunaan IPAL merupakan salah satu upaya dalam mengurangi pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan limbah. Semua unsur-unsur Good Environmental Governance pada pengelolaan limbah industri penyamakan kulit ini telah terpenuhi. Akan tetapi beberapa unsur menunjukkan kinjerja yang kurang masksimal dari UPT dan pengusaha. Hal tersebut ditujukkan dengan adanya pencemaran lingkungan yang terjadi di aliran Sungai Gandong yang melewati Kabupaten Magetan. Pencemaran tersebut merupakan dampak yang terjadi akibat pengolaan yang kurang maksimal, walaupun ketiga belah pihak telah bekerja sama mengelolanya. Masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan karena mereka yang mendapatkan dampak langsung pencemaran lingkungan tersebut.