Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Toko Modern Yang Melanggar Izin Usaha Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul)
Main Author: | Adhyaksa, Rendra Pratama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169518/ |
Daftar Isi:
- Pendirian Toko Modern di Kabupaten Bantul semakin banyak dan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Toko Modern meningkat. Pelanggaran tersebut diantaranya terkait tentang jarak pendirian, jam operasional kerja serta tidak adanya izin pendirian Toko Modern yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Banyaknya jumlah Toko Modern setiap pendirian Toko Modern yang memiliki izin wajib untuk memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan Toko Modern dan pusat perbelanjaan wajib untuk mentaati setiap ketentuan yang tertuang dalam peraturan yang berlaku di daerah masingmasing baik yang mengatur mengenai jam operasional, jarak pendirian dan pengurusan izin pendirian bangunan dan sebagainya. Apabila hal tersebut dilanggar maka ada sanksi yang diberikan kepada toko modern yang melanggar ketentuan tersebut sesuai pasal 15 Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Berdasarkan pasal tersebut maka jelas sanksi bagi para pelanggar hukum yang tidak mentaati aturan segera ditindaklanjuti dalam kenyataannya pelaksanaan penegakan hukum tersebut belum dilakukan secara baik dan terstruktur bahkan masih banyak kendala-kendala yang membuat terhambatnya proses penegakan hukum.