Bornok, J. (2019). Pertimbangan Penyidik Polri Menggunakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penyidikan Perkara Lalu Lintas Yang Mengalami Rem Blong (Studi di SATPAS Polres Malang).
Chicago Style CitationBornok, Johanes. Pertimbangan Penyidik Polri Menggunakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penyidikan Perkara Lalu Lintas Yang Mengalami Rem Blong (Studi Di SATPAS Polres Malang). 2019.
MLA CitationBornok, Johanes. Pertimbangan Penyidik Polri Menggunakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penyidikan Perkara Lalu Lintas Yang Mengalami Rem Blong (Studi Di SATPAS Polres Malang). 2019.