Putusan Praperadilan Yang Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Untuk Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Analisa Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT. SEL)

Main Author: Hardiyanti, Savira
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169195/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL yang memutus Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan terhadap kelanjutan kasus Korupsi Bank Century. Perintah hakim tersebut dilatarbelakangi karena Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak segera melakukan penyidikan sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu penghentian Penyidikan. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Penghentian Penyidikan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasikan, mendeskripsikan dan menganalisa mengenai dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan atas dasar KPK yang tidak segera menyidik suatu kasus. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif. Bahan- bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisadengan pendekatan perundangundangan (Statute Approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah memerintahkan melakukan upaya selanjutnyaya berupa melakukan penyidikan adalah kewenangan lembaga praperadilan dalam hal menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan walaupun secara formil pemohon tidak dapat membuktikan adanya penghentian penyidikan. Namun putusan hakim dinilai tidak bertentangan dengan kepentingan hukum, karena pengujian sah tidaknya suatu penghentian penyidikan tidak hanya didasarkan pada ada atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) melainkan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka tidak segera melakukan penyidikan juga menjadi pertimbangan bagi hakim. Merupakan tugas hakim untuk memberikan penafsiran demi terciptanya kepastian hukum.