Pratama, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah Kota Malang Terhadap Pemeliharaan Bangunan Cagar Budaya Ditinjau Dari Ketentuan Pasal 91 Ayat (1) Dan (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang).
Chicago Style CitationPratama, Lukman. Peran Pemerintah Daerah Kota Malang Terhadap Pemeliharaan Bangunan Cagar Budaya Ditinjau Dari Ketentuan Pasal 91 Ayat (1) Dan (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang). 2018.
MLA CitationPratama, Lukman. Peran Pemerintah Daerah Kota Malang Terhadap Pemeliharaan Bangunan Cagar Budaya Ditinjau Dari Ketentuan Pasal 91 Ayat (1) Dan (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang). 2018.