Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Keterlambatan Penanganan Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan Pada Pelayanan Gawat Darurat Bagi Pasien

Main Author: Rahayu, Yulia Kasih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161840/1/Yulia%20kasih%20rahayu.pdf
http://repository.ub.ac.id/161840/
Daftar Isi:
  • Rumah sakit sebagai organ yang memiliki kemandirian untuk melakukan hubungan hukum tentunya rumah sakit diberikan hak dan kewajiban menurut hukum. Salah satu kewajiban yang dimiliki sesuai amanat dalam ketentuan pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-undang Rumah sakit bawasannya rumah sakit berkewajiban untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan. Pada pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan rumah sakit membutuhkan suatu organ atau tenaga guna membantu melaksanakan tugas dan fungsinya yang kemudian disebut tenaga kesehatan. Dimana dalam pelaksanaan pemberian pelayanan tersebut mengedepankan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan bagi pasien. Pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan standart dari tenaga kesehatan akan menyebabkan tujuan dari pemberian pelayanan tersebut tidak dapat tercapai hingga kemudian menimbulkan suatu kerugian bagi pasien. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa bentuk tanggung jawab rumah sakit terhadap keterlambatan penanganan akibat kelalaian tenaga kesehatan pada pelayanan gawat darurat bagi pasien. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Bentuk pertanggungjawaban yang kemudian dapat diberikan oleh rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian bagi pasien dengan dasar penerapan ketentuan pasal 1366, 1367 KUHPerdata, serta doctrine respondeat superior dan prinsip vicarious liability dan hospital liability yang telah diimplementasikan kedalam ketentuan pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit. Bentuk pertanggungjawaban yang kemudian diberikan menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yakni berupa pemberian ganti rugi khusus baik ganti rugi materil dan immateril. Ganti rugi ini yang kemudian dapat ditentukan lebih lanjut oleh hakim sesuai dengan asas kepatutan selama hal tersebut dimintakan oleh penggugat.