Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Studi Di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan)
Main Author: | Laksana, AgungWarna |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156761/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi pelimpahan urusan pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mendukung dan menghambat implementasi pelimpahan urusan pemerintahan dari bupati kepada Camat di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat. Dalam menyusun thesis ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumen. Adapun fokus penelitian peneliti adalah Implementasi pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada camat, koordinasi Camat dalam Implementasi pelimpahan wewenang serta faktor pendukung dan penghambat implementasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di Kecamatan Purwosari, Implementasi pelimpahan urusan pemerintahan dari Bupati kepada Camat di Kecamatan Purwosari sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan 27 Tahun 2006 masih belum efektif dilaksanakan. Tingkat koordinasi vertikal yang dilakukan Camat juga belum maksimal karena terhambat hirarki jabatan/eselonisasi, tetapi koordinasi horisontal sudah efektif dilakukan karena Camat mampu melakukan pendekatan persuasif di lingkungan Kecamatan. Faktorfaktor yang menghambat dalam implementasi pelimpahan wewenang adalah sering ada keterlambatan realisasi anggaran, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, masih rendahnya kualitas SDM aparatur kecamatan, jumlah aparatur yang terbatas dan penyerahan urusan terkesan setengah hati karena hanya urusan yang berskala kecil saja. Pada 4 urusan yang dilimpahkan, urusan tugas pemerintahan umum, pemerintahan desa dan urusan pertanahan merupakan rutinitas tugas yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kecamatan sebelum adanya Peraturan tentang pelimpahan wewenang. Sedangkan pelimpahan urusan perijinan adalah wewenang baru, tetapi masih sangat dibatasi pada ijin yang kurang strategis sehingga khusus mengenai urusan perijinan, hampir tidak ada warga yang mengajukan ijin. Agar proses pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat dapat diimplementasikan dengan efektif, maka penulis menyarankan : Pelimpahan urusan sebaiknya diatur berdasarkan tipologi kecamatan atau memperhatikan karakteristik wilayah tiap kecamatan; Pelimpahan urusan yang diberikan harus lebih teknis dan potensial; Sebaiknya dilakukan studi banding ke daerah lain yang telah berhasil menyelenggarakan pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat secara efektif; Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Pasuruan membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektifitas pelimpahan urusan pemerintahan yang bekerja secara rutin dan berkala; Mengisi organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dengan SDM aparatur yang sesuai kebutuhan; Menghitung perkiraan anggaran untuk masing-masing kecamatan sesuai dengan beban tugasnya (disesuaikan dengan besarnya kewenangan yang dilimpahkan, volume kerja dan besaran pelayanan masyarakat yang dikelola) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan APBD.