Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Solusi Hukum atas Akta Otentik yang Dibuat Notaris Pengganti Sebagaimana Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Main Author: | Husnia, DiahIstiqomatul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156660/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) UUJN, maka kewenangan notaris pengganti sama dengan kewenangan notaris. Berdasarkan pasal 65 UUJN tanggung jawab notaris sama dengan tanggung jawab notaris pengganti atas setiap akta otentik yang dibuatnya. Persamaan kewenangan dan tanggung jawab antara notaris dan notaris pengganti ini menimbulkan permasalahan yuridis dan permasalahan teoritis. Secara yuridis, pengertian, syarat, dan instansi yang mengangkat notaris berbeda dengan notaris pengganti serta notaris pengganti hanya menjabat untuk sementara waktu dan di dalam pasal 65 UUJN pun terdapat kekaburan norma tentang tanggung jawab notaris pengganti terhadap akta otentik yang dibuatnya. Secara teoritis, berdasarkan teori kewenangan, kewenangan atribusi diberikan kepada notaries sebagaimana kewenangannya dalam pasal 15 UUJN. Sedangkan kewenangan notaris pengganti, walaupun diberikan secara atribusi oleh UUJN sebagaimana pasal 33 ayat (2) UUJN, namun secara kelembagaan notaris pengganti hanya sebagai pejabat sementara yang dimenggantikan notaris serta hal tersebut juga tidak sesuai dengan teori kewenangan temporis. Oleh karena itu, seharusnya kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti berbeda dengan notaris. Berdasarkan latar belakang di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Mengapa kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti sama dengan notaris khususnya dalam pembuatan akta otentik sebagaimana pasal 65 UUJN? 2. Bagaimana solusi hukum apabila di kemudian hari terjadi masalah terhadap akta otentik yang dibuat oleh notaries pengganti sedangkan notaris pengganti yang seharusnya bertanggung jawab tidak ditemukan keberadaannya? Dalam metode penelitian yang digunakan pada penulisan tesis ini penulis memilih jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum/tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu bahan hukum primer diperoleh dengan cara mencari dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab notaris pengganti, bahan hukum sekunder diperoleh dengan cara mengumpulkan semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen-dokumen resmi, dan bahan non hukum/tersier diperoleh dengan mengumpulkan artikel-artikel dari media cetak dan internet. Kerangka teori yang digunakan dalam tesis ini antara lain teori kewenangan, teori tanggung jawab, dan teori pembuktian akta otentik. Kajian pustaka yang digunakan dalam tesis ini antara lain kajian tentang jabatan, kajian tentang notaris, kajian tentang notaris pengganti, kajian tentang Majelis Pengawas Daerah, dan kajian tentang akta. Setelah dilakukan penelitian yang diuraikan dalam pembahasan maka kesimpulan dari tesis ini antara lain, untuk rumusan masalah pertama, Kewenangan dan tanggung jawab notaries pengganti sama dengan kewenangan dan tanggung jawab notaris karena notaris pengganti mendapat kewenangan dan tanggung jawab secara atribusi dari UUJN sebagaimana notaris. Namun, berdasarkan kewenangan temporis, kewenangan yang diberikan kepada notaris pengganti seharusnya terbatas dan tertentu saja. Selain itu, tanggung jawab notaris pengganti sebagaimana tercantum dalam pasal 65 UUJN juga tidak sesuai dengan teori tanggung jawab. Berdasarkan teori tanggung jawab, pertanggungjawaban itu sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini pertanggungjawaban notaris pengganti dilakukan dalam bentuk membuat laporan kepada notaris yang digantikannya sesuai kewenangan yang terbatas dan tertentu tersebut. Kesimpulan untuk rumusan masalah kedua yaitu, berdasarkan teori kekuatan pembuktian akta otentik adalah akta otentik tersebut yang akan membuktikan dirinya sendiri sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Hal ini disebabkan akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahir, kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materiil sehingga akta otentik merupakan dokumen yang sah dan merupakan alat bukti yang sempurna.