Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Objek Jaminan Fidusia Yang Dibebani Fidusia Ulang Oleh Debitor Yang Sama
Main Author: | Latukau, Nurlia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156579/ |
Daftar Isi:
- Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberlakukan salah satunya adalah untuk lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditor, disamping itu juga sebagai pembaharuan hukum. Namun sering dijumpai benda yang dibebani dengan jaminan fidusia difidusiakan lebih dari satu kali (fidusia ulang) atas benda yang sama yang menjadi objek jaminan fidusia. Hal ini dilakukan oleh debitor agar dapat memperoleh pinjaman dari kreditor yang lain sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Yang dimaksud dengan fidusia ulang adalah atas benda yang sama yang telah dibebankan fidusia, dibebankan fidusia sekali lagi. Berdasarkan hal tersebut, telah jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia untuk melakukan fidusia uulang terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kedudukan kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yang sama dan Upaya perlindungan hukum bagi kreditor atas objek jaminan fidusia yang dibebani fidusia ulang oleh debitor yang sama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan kreditor yang menerima pengalihan objek jaminan fidusia adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren mendapatkan pelunasan utang atas objek jaminan fidusia apabila kreditor preferen sudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelunasan utang tersebut. Sedangkan untuk melindungi kepentingan kreditor, agar fidusia ulang tidak terjadi, maka upaya-upaya yang dilakuakan adalah, pendaftaran objek jaminan fidusia serta pencantuman klausul larangan pengalihan atau fidusia ulang dalam akta Notaris. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Fidusia Ulang, Debitor Yang Sama.