Efektifitas Pelaksanaan Pendaftaran Fidusia dalam Perjanjian Kredit Menurut Pasal 11 Ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di Denpasar

Main Author: Rusmawan, IWayan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156537/
Daftar Isi:
  • Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan Fidusia diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan (privilege) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Meskipun Pasal 11 Ayat (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mewajibkan pendaftaran atas setiap perjanjian fidusia, namun dalam fenomena yang terjadi dalam masyarakat, justru sebaliknya, sangat banyak jaminan fidusia yang tidak diddaftarkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal diantaranya: nilai nominal obyek jaminan fidusia yang terlalu kecil dan jangka waktu yang sangat pendek, menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak debitur, yang berbanding lurus dengan tingkat service kepada debitur, dan tidak tersedianya Kantor Pendaftaran Fidusia secara merata di daerah tingkat II kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan efektifitas pendaftaran fidusia adalah dengan melakukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku bussines seperti pihak bank dan perusahaan pembiayaan agar mendaftarkan jaminan fidusianya. Hal ini terkait dengan asas publisitas. Akibat hukum terhadap perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah kreditur atau penerima fidusia tersebut akan mendapatkan hak preperent atau hak yang diutamakan dari kreditur lainnya.