Hak Mewaris Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Waris Adat Sasak (Studi Di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat)

Main Author: Anwar, Haerul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/156503/
Daftar Isi:
  • dilakukan secara adat yang dalam hal ini yakni adat sasak, di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuan penelitian ini, untuk memahami, menganalisis serta menemukan faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat adat sasak melakukan pengangkatan anak dan hak mewaris anak angkat dalam persfektif hukum waris adat sasak yang khususnya di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil dari penelitian tesis ini mengemukakan bahwa, pengangkatan anak pada masyarakat adat Sasak dilakukan terhadap anak yang berasal dari kalangan keluarga atau kerabat dan dari kalangan bukan warga keluarga. Hal ini disebabkan alasan pengangkatan anak selain untuk mendapatkan keturunan juga dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan untuk kesejahteraan si anak. Proses pengangkatan anak dilakukan oleh masyarakat Adat Sasak dengan upacara adat yaitu upacara begawe atau roah. Hubungan kekeluargaan anak angkat dengan orang tua kandungnya tidak terputus meski ia memasuki kekerabatan orang tua angkatnya. Kedudukan anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya adalah disejajarkan dengan anak kandung, sehingga berfungsi sebagai pelanjut keturunan dan berkedudukan sebagai pewaris. Dengan ketentuan anak angkat mewarisi harta warisan orang tua angkatnya dan orang tua kandungnya termasuk harta pusaka. Sebaliknya anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq yaitu harta warisan dari orang tua pewaris yang belum terbagi kepada saudara-saudaranya pewaris.