Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil oleh Lembaga Keuangan Syariah (Studi pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Lembaga Keuangan Syariah
Main Author: | Bhakti, RizkiTriAnugrah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/156196/ |
Daftar Isi:
- Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran yang penting terutama dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga dapat menjadi penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Peran yang penting tersebut dalam praktiknya masih menemui beberapa permasalahan yang umum dihadapi oleh mereka, salah satunya adalah permasalahan permodalan, disamping teknologi dan pemasaran. Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu lembaga yang berfungsi sebagai penghimpun dana maupun penyalur dana dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah untuk tujuan kemaslahatan. Penyaluran dana oleh lembaga keuangan syariah tersebut adalah dalam bentuk pembiayaan. Prinsip yang digunakan dalam pembiayaan ada beberapa macam, namun prinsip bagi hasil inilah yang dianggap paling ideal dalam rangka keikutsertaan lembaga keuangan syariah dalam usaha pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Memperhatikan potensi yang sangat baik dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Malang, maka perlu kiranya dilakukan penelitian sehubungan dengan keikutsertaan lembaga keuangan syariah di dalamnya. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian dan pembahasan pada tesis ini adalah: (1) Bagaimanakah pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (2) Apa faktor yang menghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (3) Bagaimanakah upaya mengatasi faktor-faktor penghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang. Berdasarkan rumusan permasalahan tersebut maka tujuan penelitian ini adalah: (1) Mengkaji dan menganalisa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (2) Mencari, menemukan, mengkaji dan menganalisa faktor-faktor yang menghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang; (3) Merumuskan upaya mengatasi faktor-faktor penghambat pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang. Jawaban terhadap permasalahan tersebut didapatkan dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan dengan prinsip bagi hasil oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang dilihat dari indikator pemberdayaan yaitu tumbuh dan berkembang, tangguh serta mandiri sudah berjalan baik, walaupun dalam kenyataannya masih sangat kecil porsinya. Prinsip bagi hasil memberikan tanggung jawab kepada para pihak yaitu mudharib dan shahibul maal untuk tidak hanya berbagi keuntungan namun juga kerugian. Hal inilah yang menyebabkan prinsip bagi hasil dianggap sangat ideal, sehingga terjadi kerja sama yang baik diantara keduanya, mudharib melaksanakan usahanya dengan penuh tanggung jawab hingga kerugian bisa dihindari, sebaliknya shahibul maal terus memberikan pembinaan dan pelatihan agar usaha mudharib dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan olehnya. Faktor penghambat dalam pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh lembaga keuangan syariah di Kota Malang dapat diketahui dengan menggunakan empat instrument efektifitas hukum, sebagai berikut: (a) substansi hukum yaitu ketidaktegasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan serta Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam mengatur keberadaan agunan dalam kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta keharusan menerapkan prinsip kehati-hatian menyebabkan bank kurang menyadari bahwa kemampuan dan kondisi nasabah tidak semua sama, terutama bagi usaha mikro kecil; (b) struktur hukum yaitu adanya self regulatory banking yang membuka peluang untuk bank bebas membuat aturan sendiri tanpa memperhatikan bahwa ada pihak tidak memiliki kemampuan yang sama, terutama usaha mikro kecil; (c) fasilitas yaitu berkaitan dengan sumber daya insani yang belum memadai, jaringan perbankan syariah yang masih sangat terbatas, serta kualitas pelayanan dan inovasi produk perbankan syariah; (d) Budaya masyarakat berkaitan dengan kecenderungan masyarakat untuk melakukan pengembangan usaha secara tradisional, yaitu mengandalkan modal pribadi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kurang memperhatikan menjadi unit usaha yang disukai perbankan, serta faktor kejujuran di masyarakat yaitu kekhawatiran terjadinya asymmetric information . Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor penghambat sesuai dengan instrument efektifitas hukum sebagai berikut: (a) substansi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlunya penyesuaian peraturan perbankan agar bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian tetap memperhatikan kondisi nasabah terutama usaha mikro kecil yang tidak selau sama, disamping itu harus ada ketegasan bahwa agunan hanyalah menrupakan salah satu syarat, dan bukan menjadi syarat utama; (b) Struktur hukum berkaitan adanya kebijakan bank untuk melakukan pembiayaan baik kepada koperasi primer maupun lembaga keuangan mikro misalnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT) agar kemudian diteruskan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam bentuk pembiayaan modal kerja; (c) Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum berkaitan dengan kesiapan sumber daya insane, perluasan jaringan lembaga keuangan syariah, serta peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi produk perbankan syariah; (d) Budaya masyarakat berkaitan dengan dilakukannya pendekatan dalam merubah perilaku tidak jujur sebagian masyarakat serta mencantumkannya ke dalam akad (perjanjian) sehingga merupakan kewajiban nasabah untuk melaksanakannya.