Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang perubahan modal sosial dalam asuransi kesehatan pemulung di paguyuban pemulung Supiturang Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perubahan modal sosial dalam asuransi kesehatan yang dijalankan oleh komunitas pemulung Supit Urang dan mengetahui alasan atau tujuan pemulung Supit Urang dalam mengikuti asuransi kesehatan tersebut. Penelitian ini menggunakan modal sosial Coleman mengenai tindakan rasional individu dalam interaksinya dengan individu lain. Tindakan rasional yang dilakukan individu di dasarkan pada tujuan yang ingin dicapai. Dimana tanpa modal sosial, tujuan individu tidak akan bisa terealisasikan. Coleman mengemukakan dua konsep penting yang mendasari lahirnya sebuah modal sosial, yaitu aktor dan sumberdaya. Dua konsep penting tersebut digunakan untuk menganalisis perubahan modal sosial dalam asuransi kesehatan pemulung Supiturang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan modal sosial dalam asuransi kesehatan mengalami perubahan dari sisi aktor juga sumberdaya yang ingin dicapai oleh individu. Tindakan rasional yang mendasari para aktor dalam praktek asuransi kesehatan lama maupun baru di dasarkan pada tujuan masing-masing individu. Aktor dalam sistem asuransi kesehatan lama yakni bu warung sebagai pihak pengelola dan pemulung sebagai peserta yang mengikuti paraktek asuransi sistem lama secara langsung. Sedangkan aktor dalam sistem asuransi kesehatan baru berubah menjadi ketua dibawah naungan paguyuban sebagai pengelola dan anggota pemulung yang masuk dalam paguyuban sebagai peserta yang mengikuti praktek asuransi sistem baru. Sisi sumberdaya yang ingin dicapai aktor dalam asuransi kesehatan lama yakni bu warung sebagai pengelola adalah dana asuransi yang terkumpul dengan tujuan ekonomi individu, sedangkan pemulung yang menjadi anggota bertujuan mendapatkan sumberdaya berupa rasa nyaman dalam sekelompok pemulung yang mengikuti asuransi sistem lama serta dana asuransi. Kemudian sumberdaya bertambah saat asuransi kesehatan berubah menjadi sistem baru. Ketua sebagai pengelola memiliki tujuan untuk menyatukan pemulung dalam paguyuban, untuk sumberdaya dana iuran juga sampah di TPA. Sedangkan pemulung sebagai anggota karena adanya norma yang memaksa untuk mengikuti praktek asuransi, sumberdaya yang diinginkan juga bertambah, tidak melulu dana iuran. Sumberdaya berupa pengakuan dari pemulung lain, mendapatkan dana iuran serta menguasai sampah di TPA.