Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa (Studi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang)
Main Author: | Hermawan, AhmadAdy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/119667/ |
Daftar Isi:
- Kesejahteraan masyarakat juga ditentukan oleh kondisi lingkungan hidup di sekitar masyarakat. Apabila lingkungan hidup terjaga kelestariannya maka kesejahteraan masyarakat akan dapat dicapai, namun apabila sebaliknya maka kesejahteraan tidak akan bisa tercapai. Di Kabupaten Malang sendiri, terdapat fakta bahwa terdapat sistem atau metode salah dalam kegiatan pertanian yang dilakukan oleh warga atau masyarakat. Dimana dalam penanaman atau perawatan tanaman sendiri terdapat penggunaan bahan kimia untuk merangsang pertumbuhan tanaman budidaya guna mencapai hasil panen yang maksimal, namun hal itu memiliki efek samping yang membahayakan bagi tanah atau lahan yang mereka gunakan untuk produksi biomassa. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang juga berupaya untuk mengendalikan kerusakan lahan yang ada di wilayahnya. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang melakukan studi kerusakan tanah atau pengukuran kerusakan tanah untuk produksi biomassa dalam rangkan implementasi peraturan pemerintah nomor 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada tanah untuk produksi biomassa serta memberikan solusi atas kerusakan tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Namun dalam pelaksanaannya belum memenuhi standar yang telah ditetapkan dimana dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup masih belum melakukan penetapan kerusakan melalui SK Bupati dimana seharusnya Dinas Lingkungan Hidup melakukan itu. Sehingga dalam hal ini pihak desa yang bersangkutan tidak mengetahui hasil pengukuran kerusakan tanah yang telah dilakukan, serta belum mengetahui tindak lanjutnya. Dengan demikian dikatakan bahwa implementasi peraturan pemerintah nomor 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa, khususnya pada pelaksanaan pengukuran kerusakan tanah di kecamatan kalipare masih belum berhasil. Untuk kedepannya Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan penetapan SK Bupati dan melaporkan hasil pengukuran kerusakan tanah apa pun hasil atau data yang diperoleh.