Upaya Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Lembaga Keuanagan Syariah (Studi Pada Kjks Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt) Mandi Sejahtera Karangcangkring Gresik Jawa Timur Periode 2011-2013
Main Author: | Listanti, Daniatu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/117059/1/PDF_Gabungan.pdf http://repository.ub.ac.id/117059/ |
Daftar Isi:
- Lembaga Keuangan Mempunyai Peran Yang Sangat Penting Dalam Kehidupan Suatu Negara Karena Peran Strategisnya Sebagai Lembaga Penghimpun Dana Dan Menyalurkan Kepada Masyarakat. Peran Sebagai Perantara Antara Pihak Yang Kelebihan Dana Dan Yang Membutuhkan Dana Diharapkan Dapat Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui Prosedur Pembiayaan Murabahah Dan Perkembangan Non Performing Financing (Npf) Serta Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Kjks Bmt Mandiri Sejahterah Karangcangkring Gresik Jawa Timur. Metode Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Metode Penelitian Deskriptif Dengan Pendekatan Kuantitatif. Penelitian Ini Difokuskan Pada Penilaian Sebelum Pemberian Pembiayaan Murabahah, Perkembangan Non Performing Financing (Npf), Faktor Pembiayaan Murabahah Dan Upaya Yang Digunakan. Hasil Penelitian Npf Dari Tahun 2011-2013 Mengalami Kenaikan, Pada Tahun 2011 Mencapai 2,4%, Kemudian Pada Tahun 2012 Mencapai 3,4% Dan Tahun 2013 Mencapai 4,1%. Pengawasan Dalam Pemberian Pembiayaan Kurang Efektif Seperti Penentuan Plafon Pembiayaan, Kurangnya Monitoring Terhadap Nasabah Serta Penanganan Pembiayaan Yang Bermasalah Masih Kurang Efisien Karena Strategi Yang Digunakan Dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah Hanya Dengan Teguran, Rescheduling Dan Restructuring Tanpa Melakukan Penyitaan Jaminan Meskipun Dalam Kategori Sangat Bermasalah. Berdasarkan Hasil Analisis, Peneliti Memberikan Saran Dari Hasil Temuan Tersebut Yaitu Besarnya Plafon Tidak Lebih Besar Dari Jaminan Yang Di Berikan Dan Melakukan Monitoring Secara Rutin Tidak Hanya Pada Saat Bermasalah Serta Mempertimbangkan Untuk Melakukan Penyitaan Jaminan Untuk Menangani Pembiayaan Bermasalah Agar Lebih Efisien