Implementasi Pasal 44 Ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malangterkait Kawasan Cagar Budaya Jalan Ijen Nomor 75c (Studi Di Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Kota Malang)
Main Author: | Abdurraafi, Emyr |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/11395/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Terkait Bangunan kawasan Cagar Budaya Jalan Ijen 75C sebagai Tempat Usaha. Dilatarbelakangi peraturan walikota yang menyebutkan bahwa jalan ijen termasuk kawasan Cagar Budaya Berdasarkan hal yang disebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030 di jalan Ijen Nomor 75C sebagai tempat usaha? (2) Apa hambatan Barenlitbang dalam melindungi bangunan Cagar Budaya dan solusi yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengimplementasian permasalahan kawasan cagar budaya di jalan Ijen nomor 75c dijadikan tempat usaha dan untuk mengetahui hukum dalam menghadapi hambatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Malang dalam melindungi kawasan cagar budayadi Jalan Ijen Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan motode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisa dengan menggunakan teknik analisis yuridis sosiologis, yaitu dengan melihat peraturan perundang-undangan dan kemudian dianalisis berdasarkan keadaan yang sebenarnya, literatur, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, untuk membangun rumah tersebut harus dengan kebijakan pemerintah dengan rekonstruksi dengan mengambil refrensi bangu nan disekitarnya. Agar bangunan tersebut tetap lestari pemerintah meningkatkan fungsi bangunan tersebut.Cara ini menggunakan mekanisme adaptive re-new.Dan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk mengatasi dan menganalisa permasalahan bangunan cagar budaya Kota Malang.