Kinerja Aparat Pemerintah Desa dalam Pelayanan Publik : suatu studi di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana,Propinsi Bali

Main Author: NiKomangTriNatalina
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2008
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/113807/1/File_1.pdf
http://repository.ub.ac.id/113807/2/File_2.pdf
http://repository.ub.ac.id/113807/
Daftar Isi:
  • Sudah bukan rahasia lagi bahwa dalam struktur politik , birokrasi memegang semua kewenangan yang ada dalam proses politik maupun ekonomi. Hampir semua sektor kehidupan masyarakat telah terjamah oleh administrasi, pengendalian dan pengakuan birokrasi. Wajar saja kemudian terdapat banyak aktivitas masyarakat yang dikendalikan oleh birokrasi dalam berbagai bentuk perizinan. Semua individu dalam masyarakat membutuhkan berbagai bentuk pelayanan perizinan (publik) dari birokrasi pemerintah. Sebagai contoh, semua individu dewasa yang berusia diatas 17 tahun diwajkibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun untuk mendapatkan pelayanan publik tersebut masyarakat sering mengalami hambatan,seperti tidak transparannya dan tidak ada kejelasan dalam hal biaya, prosedur yang berbelit-belit, serta waktu pelayanan yang lama.Dengan bergulirnya reformasi, telah melahirkan tuntutan perubahan yang bersifat multidimensional. Salah satu perubahan yang signifikan tersebut adalah lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang No.25 Tahun 1999 yang kemudian diganti menjadi Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan “Desa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan organisasi pemerintahan terendah, posisi yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian desa mempunyai peran dan posisi yang penting bagi kegiatan pelayanan publik. Pada satu sisi pelayanan publik aparat pemerintah desa merupakan salah satu pencapaian tujuan nasional yaitu menciptakan ketentraman dan ketertiban. Namun pada satu sisi kompleksitas pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat baik secara kuantitatif maupun kualitatif meningkat secara tajam tanpa diimbangi dengan peningkatan kinerja aparat desa. Akibatnya pelayanan publik menjadi terbengkalai. Oleh karena itu penulis mengadakan penelitian tentang kinerja aparat pemerintah dalam pelayanan publik dengan menggunakan rumusan masalah sebagai berikut: Apa saja bentuk pealayanan publik yang diberikan oleh aparat pemerintah desa Mendoyo Dangin Tukad? Bagaimana kinerja aparat pemerintah desa Mendoyo Dangin Tukad dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat? Kendala apa saja yang dihadapi oleh aparat pemerintah desa dalam pemberian pelayanan publik? Dalam penelitian ini kajian teori yang digunakan meliputi 3 teori yaitu pemerintah desa, kinerja dan pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini berusaha mengungkapkan realitas seutuhnya dari kinerja aparat pemerintah desa Mendoyo Dangin Tukad dalam pelayanan publik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian pelayanan publik tersebut. Oleh karenanya, data yang diambil menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang dihadapi. Berdasarkan persoalan utama dan metode yang digunakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh aparat pemerintah desa Mendoyo Dangin Tukad sudah semakin baik. Hal ini bisa dilihat dari prosedur yang sudah semakin jelas, biaya pelayanan yang sudah semakin transparan, waktu pelayanan yang sudah semakin cepat serta sikap aparatur yang sudah semakin ramah dalam melayani. Namun demikian masih ada kendala yang dihadapi terutama masalah disiplin waktu dan pendapatan aparat desa yang masih sangat kurang.Meskipun secara keseluruhan kinerja aparat pemerintah desa dalam pemberian pelayanan sudah bisa dikatakan baik namun budaya- budaya birokrasi lama masih ada, seperti mendahulukanorang yang dikenal atau terpandang dalam pemberian pelayanan. Oleh karena itu diharapkan semua pihak yang terkait dapat menemukan solusi bagi setiap kendala yang dihadapi sehingga dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas yang ditandai dengan adanya kepuasan masyarakat yang dilayani.