Warmansyah, D. (2017). Implikasi Yuridis Pasal 2 Jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Keabsahan Perkawinan Beda Agama.
Chicago Style CitationWarmansyah, DenadryPutriDwinaErden. Implikasi Yuridis Pasal 2 Jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Keabsahan Perkawinan Beda Agama. 2017.
MLA CitationWarmansyah, DenadryPutriDwinaErden. Implikasi Yuridis Pasal 2 Jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Keabsahan Perkawinan Beda Agama. 2017.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.