Kusuma, R. (2016). Upaya Pencegahan Yang Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tah.
Chicago Style CitationKusuma, RendraBhaktie. Upaya Pencegahan Yang Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tah. 2016.
MLA CitationKusuma, RendraBhaktie. Upaya Pencegahan Yang Dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tah. 2016.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.