Eksekusi Penenggelaman Kapal Yang Berbendera Asing Dalam Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) (Studi Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ata

Main Author: Pambudhi, Risthu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112530/
Daftar Isi:
  • Penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan oleh kapal yang berbendera asing telah merugikan beberapa aspek di Indonesia. Aspek tersebut diantaranya: 1.) aspek ekonomi; 2.) aspek lingkungan; 3.) aspek sosial; dan 4.) aspek kedaulatan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini mulai memfokuskan untuk mengurangi kerugian-kerugian tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum berupa penenggelaman kapal yang berbendera asing di wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui penyidik dan/atau pengawas perikanan, melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman kapal yang berbendera asing dengan melalui proses peradilan dan tanpa melalui proses peradilan. Hal tersebut dapat dilakukan, karena telah diatur di dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Adanya Pasal tersebut tentu tidak terlepas dari politik hukum yang mendasari yang telah ditetapkan oleh para pembuat Undang-undang. Namun, jika dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara pidana, tindakan Penenggelaman kapal tanpa proses peradilan tersebut tentu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan dua masalah yang akan dikaji yaitu: a) politik hukum apa yang melandasi adanya tindakan khusus berupa penenggelaman kapal yang berbendera asing berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan?; dan b) Bagaimana Format ideal penegakan hukum pelaku illegal fishing yang dilakukan kapal perikanan yang berbendera asing? Untuk menjawab hal tersebut, penelitian yang penulis lakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Penelaahan bahan hukum primer, sekunder dan tersier pada penelitian ini dilakukan dengan cara dokumentasi, mempelajari serta meneliti referensi. Referensi yang ada kemudian diinventarisir, diklasifikasi dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, mengaitkannya dengan alasan yang mendasari adanya suatu peraturan. Sehingga dapat merumuskan suatu format ideal dalam penegakan hukum tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia. xiii Dalam penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan penenggelaman kapal yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup (tanpa proses peradilan). Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang merupakan lex specialis dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Alasan-alasan dan tujuan yang mendasari adanya Pasal tersebut adalah adalah:1.) Melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia;2.) Perlawanan dari pelaku illegal fishing; 3.) Meningkatkan pengelolaan sumber daya perikanan melalui penenggelaman kapal; 4.) Penerapan sanksi yang adil bagi seluruh pelaku illegal fishing serta negara lain yang menerapkan sanksi yang sama (penenggelaman kapal); 5.) Jangka waktu proses penegakan hukum terlalu lama; dan 6.) menimbulkan efek jera. Penenggelaman kapal yang berbendera asing tanpa proses peradilan tentu melanggar hak-hak tersangka dan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam KUHAP serta UUD NRI 1945. Problematika tersebut seyogyanya menjadi perhatian penegak hukum dan pemerintah mengingat dalam penegakan hukum harus berdasarkan kepada due process.