Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 Terhadap Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Studi Di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Infor

Main Author: Ariyanto, Deny
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112374/1/DENY_ARIYANTO_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112374/
Daftar Isi:
  • Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang judicial review Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menimbulkan dampak terhadap pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di beberapa daerah Indonesia tidak terkecuali salah satunya di Kabupaten Tulungagung. Dengan diterbitkannya Putusan tersebut, sedikit banyak akan dapat mempengaruhi penentuan batas tarif maksimal dalam proses pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung seiring dengan banyak berdirinya menara telekomunikasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan dan diketahui bahwa dampak atau keadaan yang terjadi yaitu adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai bahkan jauh dari target yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung. Selain itu terjadi kekosongan hukum dalam hal penentuan besarnya tarif retribusi, dikarenakan ketentuan yang termuat di dalam peraturan daerah Kabupaten Tulungagung tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan peraturan turunan dari Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait dengan pertanggungjawaban setelah adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, yaitu menerbitkan Surat Usulan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) dan perubahannya disesuaikan dengan jumlah total keseluruhan retribusi yang sudah dibayarkan oleh wajib retribusi. Selain itu upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan ketentuan yang termuat di dalam Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-743/PK/2015 perihal Penghitungan Tarif Pengendalian Menara Telekomunikasi baik dalam hal penghitungan proposional tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maupun dalam formulasi penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang akan diatur dalam perubahan peraturan daerah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.