Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan

Main Author: Seroja, Aldilla
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112229/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan, pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena terdapat banyak kasus maladminitrasi pelayanan pendidikan di Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu 2012-2015, Melihat kasus yang banyak terjadi menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan pendidikan di provinsi Jawa Timur belum maksimal, hal ini disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat dalam proses pengawasan pelayanan di bidang pendidikan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan?, (2)Apa faktor-faktor penghambat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan, dan bagaimana solusinya? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan cara memaparkan data maladministrasi pelayanan pendidikan yang diperoleh dari hasil pengamatan di Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan studi kepustakaan kemudian dianalisis dan dinterpretasikan dengan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pelaksanaan pengawasan oleh xv Ombudsman Perwakilan sudah terlaksana namun belum maksimal dikarenakan terdapat faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan. Faktor kaedah hukum berasal dari pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah membatasi jumlah pegawai yakni 1 Kepala Perwakilan dan paling banyak hanya 5 orang asisten padahal Ombudsman Perwakilan dituntut dapat menjangkau seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Faktor penegak hukum diantaranya jumlah asisten Ombudsman yang kurang memadai, asisten Ombudsman yang tidak segera menanggapi laporan, pimpinan daerah atau kepala daerah yang kurang kooperatif. Faktor fasilitas antara lain tidak ada plat penunjuk lokasi Ombudsman berada, minimnya anggaran penyelesaian laporan Ombudsman Perwakilan dan diberikan tidak tepat waktu. Faktor kesadaran hukum masyarakat diantaranya inisiatif masyarakat untuk melapor rendah, warga sekolah yang kurang terbuka dalam tahap klarifikasi, kurangnya pengetahuan dari intansi-intansi terlapor dalam mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman Perwakilan. Dan faktor budaya hukum yang salah seperti munculnya sikap permissive di masyarakat. Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor penghambat tersebut adalah membenahi fasilitas atau sarana yang ada, menyelesaikan beberapa kasus dengan model bersamaan dan berurutan untuk efisiensi anggaran, memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, mengadakan sosialisasi melalui seminar, talkshow atau ceramah baik di sekolah mapun di masyarakat, serta melakukan sidak bersama secara on the spot bersama media televisi.