Misrawati. (2013). Kepatuhan Hukum Komunitas “Punk” Terhadap Pasal 258 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Komunitas Punk Kota Malang).
Chicago Style CitationMisrawati. Kepatuhan Hukum Komunitas “Punk” Terhadap Pasal 258 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Komunitas Punk Kota Malang). 2013.
MLA CitationMisrawati. Kepatuhan Hukum Komunitas “Punk” Terhadap Pasal 258 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Komunitas Punk Kota Malang). 2013.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.