Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Dari Hasil Pernikahan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan anak dari hasil perkawinan sirri sebelum adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, pengumpulan data diperoleh melalui penelusuran terhadap sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkat. Selanjutnya peneliti melakukan keabsahan data dengan metode triangulasi, dan menggunakan bahan referensi. Untuk analisis data, yaitu dengan analisi data pustaka, deskriptif komparatif, dan kesimpulan. Adapun subyek dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Kedudukan anak sebelum putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 seorang anak luar kawin atau anak dari hasil pernikahan siri hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dan setelah adanya putusan tersebut, diakuinya anak dari pernikahan siri sebagai anak sah. Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 memberikan payung hukum kepada anak-anak yang terlahir di luar perkawinan untuk memperoleh hak-hak keperdataan dari ayah kandungnya serta keluarga ayahnya. Dalam perspektif Hukum Islam, tidak ada perbedaan antara anak yang dilahirkan di dalam atau di luar perkawinan yang keduanya merupakan subjek hukum yang harus dilindungi hak-haknya oleh negara.