Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971.

Format: Peraturan dan Undang-Undang
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=23688
Daftar Isi:
  • Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 31 Maret 1976 dalam Lembaran Negara nomor 18, Tambahan Lembaran Negara nomor 3076. Undang-undang ini mengesahkan tentang Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences And Certain Other Acts Committed on Board Aircraft", Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" dan Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" adalah merupakan usaha bersama antar Negara untuk mencegah dan memberantas kejahatan penerbangan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan di dalam pesawat udara.