Wilani, C. (2015). Tindakan Cabul Terhadap Anak Didiknya Dibawah Umur yang Dilakukan oleh Kepala Sekolah/PNS Dihubungkan dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang Telah Dirubah Menjadi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Putusan Nomor 1254/Pid.B/2014/PN.Mdn). Fakultas Hukum (UNISBA).
Chicago Style CitationWilani, Cynthia. Tindakan Cabul Terhadap Anak Didiknya Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Kepala Sekolah/PNS Dihubungkan Dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Dirubah Menjadi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Putusan Nomor 1254/Pid.B/2014/PN.Mdn). Fakultas Hukum (UNISBA), 2015.
MLA CitationWilani, Cynthia. Tindakan Cabul Terhadap Anak Didiknya Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Kepala Sekolah/PNS Dihubungkan Dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang Telah Dirubah Menjadi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Putusan Nomor 1254/Pid.B/2014/PN.Mdn). Fakultas Hukum (UNISBA), 2015.