Daftar Isi:
  • Carok merupakan fenomena menarik karena sulit diberantas, oleh karenanya perlu dilakukan penelitian agar didapat formulasi ideal bagaimana menanggulanginya. Seiring dengan fenomena maraknya perselisihan yang terjadi antar sesama masyarakat di Madura, maka dalam penyelesaian tersebut sering terjadi bentrokan fisik dengan cara menggunakan senjata tajam atau yang lebih dikenal dengan istilah clurit, yang pada umumnya termanifestasikan dalam bentuk carok. Carok sendiri sebenarnya merupakan gejala sosial yang terjadi pada masyarakat Madura yang menganut prinsip-prinsip moral. Carok merupakan perbuatan yang dianggap sebagai penghukuman yang secara fungsional merupakan kontrol terhadap setiap perilaku yang dianggap mengganggu atau mengancam kemanusiaan. Hal tersebut yang menjadi latar belakang penelitian ini. Dengan menggunakan rumusan masalah, Faktor- faktor penyebab terjadinya carok, bagaimana Perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku carok. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dimana peneliti berusaha untuk menggambarkan atau mengumpulkan data dan informasi mengenai satus gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa motivasi carok dilatar belakangi oleh karakter individu, mempertahankan harga diri dan balas dendam. Pemerintah telah memberikan perlindungan preventif terhadap korban dan menggunakan perlindungan Represif untuk pelaku carok.