IMPLIKASI PASAL 134 HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS TERHADAP JASA PENGAWALAN MOBIL PRIBADI OLEH PIHAK KEPOLISIAN KOTA MALANG
Main Author: | YOGA, IVIN PRAMANA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/37745/1/jiptummpp-gdl-ivinpraman-47782-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/37745/2/jiptummpp-gdl-ivinpraman-47782-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/37745/3/jiptummpp-gdl-ivinpraman-47782-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37745/4/jiptummpp-gdl-ivinpraman-47782-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/37745/ |
Daftar Isi:
- Pengawalan terhadap kendaraan pribadi oleh Kepolisian Kota malang sering dilakukan, ini terlihat dari nomor polisi kendaran yang dikawal yaitu berwarna hitam. Ketentuan pengawalan terhadap kendaraan untuk kepentingan tertentu terdapat dalam pasal 134 g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan yaitu pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana implikasi pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kepentingan tertentu yang diperbolehkan dalam menggunakan pelayanan pengawalan dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan oleh pihak Kepolisian kota Malang untuk melakukan pengawalan. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui implikasi pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kepentingan tertentu yang diperbolehkan dalam menggunakan pelayanan pengawalan dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan oleh pihak Kepolisian kota Malang untuk melakukan pengawalan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode pendekatan yurudis sosiologis. Dapat dismpulkan bahwa implikasi bahwa Implikasi pengawalan terhadap kendaraan pribadi oleh Kepolisian tidak sesuai dengan prinsip Negara hukum dan system hukum Indonesia. Pengawalan terhadap kendaraan pribadi dilakukan atas pertimbangan diskresi, kepentingan dan kebutuhan masyarakat.