DAMPAK IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 2/PERMEN-KP/2015 TERHADAP NELAYAN DOGOL (STUDI KASUS DI PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA BRONDONG, KABUPATEN LAMONGAN)
Main Author: | Akbar, Kindi Ali |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/35032/1/jiptummpp-gdl-kindialiak-47821-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/35032/2/jiptummpp-gdl-kindialiak-47821-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/35032/3/jiptummpp-gdl-kindialiak-47821-3-babii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35032/4/jiptummpp-gdl-kindialiak-47821-4-babiii.pdf http://eprints.umm.ac.id/35032/ |
Daftar Isi:
- Upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya laut nasional di implementasikan dalam beberapa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia seperti PERMEN-KP No 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Trawls dan Seine Nets di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan data Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Brondong pada tahun 2014 terdapat 928 unit alat tangkap jenis danish seine yang kini dilarang, total keseluruhan nelayan berdasarkan alat tangkap yang kini dilarang berjumlah 9146 orang. Pemberlakuan PERMEN-KP No 2 Tahun 2015 kemungkinan akan memberikan dampak bagi sebagian besar nelayan di PPN Brondong, Lamongan khususnya nelayan yang memakai alat tangkap dogol. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah, sikap nelayan, dan dampak yang ditimbulkan dari implementasi PERMEN-KP No 2 Tahun 2015. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus untuk menelusuri kondisi umum nelayan dogol di daerah penelitian setelah adanya PERMEN-KP No 2 Tahun 2015 yang diberlakukan pemerintah. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode triangulasi yang menggabungkan beberapa teknik seperti: observasi, wawancara, dan dokumentasi, penentuan sampel dilakukan secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan Adanya PERMEN-KP Nomor 02 tahun 2015 belum menimbulkan dampak yang signifikan bagi nelayan dogol di PPN Brondong, adapun hal tersebut ditunjukan dengan jumlah kapal yang relatif stabil, produksi ikan yang meningkat dari tahun 2015-2016, dan masih diberlakukannya moratorium hingga 30 Juni 2017. Meskipun demikian peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak seperti menurunnya jumlah produksi Ikan ± 60.000 (ton), dengan nilai produksi ± Rp. 785.926.500 (000), nelayan berpotensi mengalami kerugian ± Rp. 327.365.000 (000), dan ± 6.795 nelayan dogol berpotensi kehilangan pekerjaan. pemerintah telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi kepada nelayan terkait adanya larangan tersebut juga melakukan koordinasi bersama nelayan, namun dalam koordinasi tersebut nelayan menolak adanya peraturan tersebut dengan berbagai alasan, adapun sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap nelayan yang masih melakukan pelanggaran adalah dengan menahan kapal beserta alat tangkapnya.