Daftar Isi:
  • Pernikahan merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat yang diridlai oleh Allah. Oleh karena itu dalam memilih suami atau istri, Islam sangat menganjurkan agar mendasarkan segala sesuatunya atas norma agama, sehingga pendamping hidup nantinya mempunyai akhlak yang terpuji, tidak ada suatu ketimpangan terhadap suatu keyakinan. Namun, yang menjadi permasalah adalah diharamkan bagi laki-laki muslim menikahi wanita ahl al-kitab.Para ulama sendiri mengharamkan menikahnya laki-laki muslim dengan wanita ahl al-kitab,sedangkan pendapatwahbah az-zuhaili bahwa laki-laki muslim menikahi wanita ahl al-kitab berbedadenganpendapatparaulamalainya. penelitian ini memfokuskan tentang: Bagaimana pendapat wahbah az-zuhaili tentang hukum laki-muslim menikahi wanita ahl al-kitab dan bagaimana istinbat hukum yang digunakan oleh wahbah az-zuhaili. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yang obyek penelitiannya adalah pendapatdanistinbathhukum yang digunakanwahbahaz-zuhaili. Metodepengumpulan data penelitianinimenggunakanmetodedokumentasi.Metodedokumentasimerupakantekhnikpengumpulan data dengancaramengumpulkanbahan-bahanatau data-data penelitian, sepertidokumendancatatan-catatan, buku, suratkabar, majalahdansebagainya. Sedangkan analisis datanya adalah deduktifdaninduktif, yaitu pembahasan yang didasarkanpadapolapemikiran yang bersifatumumkemudiandisimpulkandalamarti yang khusussementarainduktifadalahpolapemikiranperistiwa-peristiwa yang konkrit, kemudiandarikhususdankonkrittadigeneralisasi yang bersifatumum. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui Wahbah az-Zuhaili membolehkan pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahl al-kitab. Istinabath hukum yang digunakan wahbah az-zuhaili sendira adalah QS. Al-An’aam; 165, dan QS. Al-Maidah; 5. Akan tetapi wanita ahl al-kitab yang di maksud hanya keturunan bani Israel yang masih berpegang teguh pada kitab yang masih original yang diturunkan kepada Nabi Musa dan Isa AS. Sebagaicatatan, nabi Musa dan Isa AS diutushanyauntukBani Israel. Kata kunci : Wahbahaz-Zuhaili, Pernikahan beda agama, WanitaAhl al-Kitab