Tinjauan Yuridis Hukuman Pidana Kebiri Sebagai Upaya Rehabilitatif Bagi Pelaku Pemerkosa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tanang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Daftar Isi:
- Negara Hukum Republik Indonesia memberikan hukuman pidana tambahan kepada para pelaku pemerkosa khususnya pemerkosa terhadap anak dengan pidana tambahan berupa kebiri kimia untuk menjaga keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakatnya. Penerapan hukuman kebiri kimia ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai pihak mengingat proses pengebirian secara paksa dianggap sebagai hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini yang menjadi titik penelitian penulis, yaitu tentang hukuman pidana kebiri sebagai upaya rehabilitatif bagi pelaku pemerkosa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan fokus penerapan kaidah atau norma hukum pidana dan hak asasi manusia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual yang mengacu kepada bahan hukum primer, seperti Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 5 tahun 1998 tentang Kovensi Menentang Penyiksaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum pidana, Hak Asasi Manusia, pendapat para ahli dan jurnal-jurnal mengenai hukum pidana. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukuman pidana sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia, jika hukuman pidana kebiri secara rehabilitatif diterapkan di Indonesia, hukuman tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia mengingat hukuman yang secara rehabilitatif tersebut pelaku pemerkosa yang telah dijatuhkan hukuman dapat memilih.