Dewi , N. M. A. G. S. (. (2015). Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga Akibat Misleading Information Dihubungkan dengan Prinsip Keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Chicago Style CitationDewi , Ni Made Ayu Geana Sari (1287072). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Akibat Misleading Information Dihubungkan Dengan Prinsip Keterbukaan Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2015.
MLA CitationDewi , Ni Made Ayu Geana Sari (1287072). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Akibat Misleading Information Dihubungkan Dengan Prinsip Keterbukaan Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2015.