Supomo. (1947). Kedudukan hukum adat dikelak kemudian hari dalam negara Indonesia merdeka: Pidato diutjapkan pada Dies Natalis pertama di Jogjakarta pada tanggal 17 Maret 1947. Jogjakarta: Pertjetakan Negara.
Chicago Style CitationSupomo. Kedudukan Hukum Adat Dikelak Kemudian Hari Dalam Negara Indonesia Merdeka: Pidato Diutjapkan Pada Dies Natalis Pertama Di Jogjakarta Pada Tanggal 17 Maret 1947. Jogjakarta: Pertjetakan Negara, 1947.
MLA CitationSupomo. Kedudukan Hukum Adat Dikelak Kemudian Hari Dalam Negara Indonesia Merdeka: Pidato Diutjapkan Pada Dies Natalis Pertama Di Jogjakarta Pada Tanggal 17 Maret 1947. Jogjakarta: Pertjetakan Negara, 1947.
Warning: These citations may not always be 100% accurate.