Batasan Pengaturan Forum Eksternum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Analisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Daftar Isi:
- Kebebasan beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang telah diakui dalam hukum internasional dan dalam pelaksanaannya hak ini tidak dapat dikurangi (non derogable right) . Dalam pengertian atas hak kebebasan beragama, dikenal dua ranah kebebasan beragama dan berkeyakinan, yakni forum internum (freedom to believe) dan forum eksternm (freedom to act). Bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan pasal 28I ayat (5) dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila dilihat pada beberapa peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tidak sedikit yang pembentukannya didasarkan pada nilai-nilai agama, dalam hal ini adalah hukum agama Islam contohnya pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, selanjutnya disebut UU JPH. Diundangkannya aturan tersebut, menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sejauh mana negara dapat mengatur kehidupan beragama seseorang khususnya dalam ranah forum eksternum. Penelitian ini berusaha menjawab batasan pengaturan forum eksternum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan menganalisis pengaturan forum eksternum dalam UU JPH. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan