HAK TANGGUNGAN ATAS BENDA-BENDA YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996

Main Author: TRIYANTINI, 030310393N
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/84938/1/TMK%2058-05%20TRI%20H.pdf
http://repository.unair.ac.id/84938/
http://www.lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Dasar pemikiran UU no.4 Tahun 1996 memperkenankan barang-barang yang akan ada di kemudian hari digunakan sebagai jaminan adalah sebatas memudahkan kreditur mengambil pelunasan piutang,manakala debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya. Namun jika barang-barang tsersebut dilekatkan, padahal pelekatannya setelah barang pokok dibebani agunan, tidak memberikan hak preferen kepada kreditur,meskipun dengan persetujuannya selama tidak dilakukan pemberian hak tanggungan.