ANALISIS PENGALIHAN UTANG MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN SURAT KUASA UNTUK MENJUAL ATAS OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN

Main Author: WILMAR WILLIAM WENUR, S.H., 031714253001
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80296/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80296/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80296/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Kredit macet adalah suatu keadaan dimana pihak yang berutang (debitor) merasa tidak mampu lagi untuk melanjutkan angsuran dan melunasi utangnya kepada pihak bank (kreditor) dalam Perjanjian Kredit. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan para pihak untuk menanggulangi permasalahan tersebut yang telah diatur dalam Burgerlijk wetboek (BW) seperti Novasi. Namun dalam kenyataannya kendala-kendala seperti biaya dan waktu menjadi penghalang masyarakat untuk melakukan pengalihan utang sebagaimana mestinya, sehingga dengan landasan asas kebebasan berkontrak, pihak debitor bersama pihak yang akan melanjutkan angsuran memilih untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disertai dengan Surat Kuasa Untuk Menjual (Kuasa Menjual) di hadapan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan serta menggunakan pendekatan konseptual. Sesuai dengan ketentuan dalam BW mengenai Novasi dalam penggantian debitor diperlukan adanya penghapusan utang sebelumnya dan membuat Perjanjian Kredit yang baru, yang hal ini tidak terjadi dalam hubungan hukum antara debitor dengan pihak pelunas, sehingga debitor dengan pihak pelunas telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) terhadap pihak perbankan dan perjanjian yang dibuat dapat menjadi batal demi hukum (nietig) karena melanggar syarat objektif perjanjian yaitu causa yang tidak diperbolehkan. Hal ini juga dapat mempengaruhi perjanjian Jaminan Hak Tanggungan yang dibuat antara pihak debitor dan kreditor dengan dibuatnya PPJB dan Kuasa Menjual tanpa izin pihak pemegang Hak Tanggungan/kreditor, sehingga pihak bank/kreditor dapat menggugat wanprestasi terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh pihak debitor dengan bank/kreditor