ANALISIS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA

Main Author: CELIA RAHMA PUTRI ERITIKA, 031511133168
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/80265/1/KKB%20KK-2%20FH.92-19%20Eri%20a%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/80265/2/KKB%20KK-2%20FH.92-19%20Eri%20a%20SKRIPSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/80265/
http://lib.unair.ac.id
Daftar Isi:
  • Peningkatan amgka pembangunan infrastruktur di Indonesia naik dengan pesat di periode tahun 2017-2018. Pemerintah menggencarkan pembangunan di daerahdaerah yang membutuhkan, infrastruktur seperti jembatan, jalan raya, bandara, terminal dan lain sebagainya. Pembangunan infrastruktur ini berimbas pada peningkatan angka permintaan semen yang tinggi oleh karena itu permintah melalui menteri perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen. Permendag ini mengakibatkan pengusaha semen dalam negeri melalui Asosiasi Semen Indonesia (ASI) merasa dirugikan karena semen di Indonesia sendiri mengalami oversupply. Perlu diketahui apakah Permendag sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dan adakah upaya perlindungan hukum bagi pengusaha semen dalam negeri apabila Permendag tidak sesuai dengan prinsipprinsip UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan kondisi pasokan semen terpasang di Indonesia yang oversupply, penetapan Permendag tidak sesuai. Permendag ini justru dapat menimbulkan chaos di pasar semen Indonesia karena adanya kondisi yang off balance. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pengusaha semen dalam Negeri yang merasa dirugikan atas dieluarkannya Permendag adalah pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung.