Daftar Isi:
  • Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT X belum 100% dapat dikatakan sebagai wajib pajak patuh karena masih terdapat ketidak patuhan terhadap aturan perpajakan. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil tax review yang menghasilkan kewajiban kontijen berupa sanksi bunga, denda, dan kurang bayar tambahan dalam bidang PPN. Tujuan dilakukan tax review ini adalah agar PT X mengetahui letak kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dan melakukan pembenahan terkait aspek perpajakan perusahaan sehingga kewajiban perpajakan agar dilaksanakan sesuai dengan aturan