PELATIHAN KERJA SEBAGAI SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Main Author: EKA ROSE INDRAWATI, S.H., 031524153012
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unair.ac.id/69855/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69855/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69855/
Daftar Isi:
  • Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhada anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah: Bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan pidana pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu balapan di jalananan, perilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketentraman lingkungan sekitarnya, perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran), sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa, membolos sekolah lalu bergelandang sepanjang jalan atau bersembunyi di tempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacammacam kedurjanaan dan tindakan asusila, kriminalitas anak, remaja antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, menganggu, menggarong, melakukan pembunuhan dengan jalan menyembelih korbannya, mencekik, meracun, tindak kekerasan, dan pelanggaran lainnya, berpesta pora sambil mabukmabukkan, melakukan hubungan seks bebas yang menganggu sekitarnya dan perkosaan terhadap perempuan. Bentuk pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat berupa pembinaan umum yang meliputi pemberantasan tiga buta (buta aksara, buta angka dan buta bahasa), mental spiritual berupa pendidikan agama, kepribadian/budi pekerti, sosial budaya: etika pergaulan, seni lukis, seni tari, seni suara dan seni karawitan, pelatihan keterampilan berupa kursus menjahit/merenda/menjahit/memasak/menganyam, perbengkelan, kepramukaan, pembinaan generasi muda dan sebagainya dan rekreasi olah raga, catur, hiburan dan kunjungan keluarga.